FENOMENA MENGERIKAN: Semakin Maraknya Hamil di Luar Nikah

on
Jumat, 28 Februari 2014


Dalam jangka waktu beberapa tahun yang lalu, saat saya masih bari akan menginjak usia remaja, seingat saya ‘hamil di luar nikah’ menjadi hal yang amat mengerikan di mata masyarakat. Dan di benak sederhana saya sebagai anak-anak, hal seperti itu ‘hampir’ tidak akan saya temui di lingkungan sekitar saya – dan hanya akan dilakukan atau terjadi pada orang-orang ‘kota’ seperti di sinetron-sinetron itu. Ya, karna lingkungan tempat saya tumbuh adalah sebuah masyarakat desa yang masih amat menjunjung tinggi norma – agama, pergaulan, maupun kesopanan.

Tapi apa yang terjadi saat ini? Saya benar-benar bergidik ngeri. Semoga bukan karna saya merasa baik. Dimulai dari berubahnya gaya berpakaian remaja-remaja di sekitar saya yang… ah, dulu padahal saat saya SMP dan belum berjilbab, memakai rok biru selutut hampir selalu menjadi ‘perhatian’ para tetangga. Lalu pergaulan remaja dan laki-laki perempuan yang melonggar sedemikian rupa. Padahal seingat saya, dulu ketika saya masih SMP dan SMA, lalu da teman laki-laki yang tiba-tiba datang ke rumah, adalah hal yang membuat saya amat malu pada tetangga kanan-kiri, depan-belakang rumah. Lalu perubahan-perubahan tersebut bermetamorfosis menjadi semakin ‘hebat’ lalu meledak menjadi fenomena yang, sungguh… harusnya kita menangis sedih atas ini.

Beberapa waktu lalu, kepala saya seperti dihantam godam ketika mendapat sebuah cerita yang setting tempat, waktu dan tokohnya ada di dekat saya. Berawal dari cerita ibu, bahwa anak salah satu tetangga sakit, dan diopname di puskesmas dekat rumah kami. Sakit perut, katanya. Ba’da magrib waktu itu, Ibu mengajak saya menjenguk ke puskesmas, tapi kami harus pulang tanpa hasil karna ternyata si tetangga kami tersebut baru saja dirujuk ke Rumah Sakit Daerah. Sampai disini kami sama sekali tidak berpikiran jelek sedikitpun, justru turut khawatir – sakit apa kok sampai dirujuk ke Rumah Sakit. Keesokan harinya, Ibu menjenguk bersama rombongan Ibu-Ibu se-RT, tentu saja saya tidak ikut, karna harus kerja. Dan betapa tercengangnya saya… ah, rasanya tidak hanya tercengang – ketika mendapati cerita Ibu, bahwa ternyata eh ternyata si ‘gadis’ anak tetangga saya itu KEGUGURAN! Innalillahi wa inna ilaihi roji’un… bagaimana bisa? Bukankah kabar rencana pernikahannya masih sekitar dua bulan lagi???!! Tapi begitulah kenyataannya!

Oke, tidak cuma sampai disitu, karna ternyata itu hanya satu dari sekian banyak kisah serupa. Teman saya di kantor pernah beberapa kali bercerita tentang tetangga-tetangganya yang masih berumur sangat belia, menikah ‘mendadak’ karna sudah ‘kecelakaan’. Bahkan katanya, kalau ada 10 orang menikah di daerahnya, maka 7 diantaranya sudah dalam keadaan hamil. Mbak saya seorang perias pengantin, dan tidak sekali-dua kali beliau merias penganti dengan perut yang telah terisi jabang bayi. Yang lebih mengenaskan adalah cerita mbakku tentang tanggapan orang-orang di sekitar si pengantin yang seperti menganggap wajar hal tersebut.

“Ya Allah, Mbak… pengantinnya sampun isi tah? (Ya Allah, Mbak… pengantinnya sudah hamil, ya?)” tanya Mbak saya kepada salah satu saudara si penganti seusai merias.

Yang ditanya mengangguk ringan, “Halah, Mbak… ngono kui lakyo wis biasa to jaman saiki! (Ah, Mbak… seperti itu kan sudah ‘biasa’ di jaman sekarang!)”

“Astaghfirullah… ampun dianggep biasa, Mbak!! (Astaghfirullah, jangan dianggap biasa, Mbak!” keluh Mbak saya, antara tercengang, kelu dan perih.

Ya, mungkin kita luput menyadari bahwa sebagian besar masyarakat kita sudah mulai memberikan ‘pemakluman’ yang terlalu longgar untuk maksiat. Harusnya kita mulai merenung dan bertanya, adakah sikap kita turut membuat beberapa kemaksiatan semakin menjamur? Dulu seingat saya, jika ada kejadian hamil di luar nikah, makan sanksi social yang ditimpakan pada orang tersebut dan keluarganya amat luar biasa. Bahkan orang tuanya pun akan ‘menghukum’ anaknya sedemikian rupa – beda dengan saat ini yang bahkan orang tuanya pun seperti ‘mengikhlaskan’ dan tetap bersuka-cita atas pernikahan ‘tak biasa’ putrinya. Sudah waktunya kita mulai bertanya pada diri masing-masing, adakah ketakutan atas merebaknya kemaksiatan telah berkurang jauh pada hati kita? Atau jangan-jangan kita bahkan secara tidak langsung sudah tak lagi menganggap hal tersebut sebagai sebuah maksiat? Naudzubillah…

Ketika saya menulis ini, sungguh ada ketakutan luar biasa pada diri saya. Sungguh saya tidak bermaksud mencibir, menghina atau merasa jauh lebih baik dari para pelaku fenomena ‘hamil di luar nikah’ tersebut. Sungguh saya tidak sedikitpun merasa jauh lebih pandai menjaga diri – karna hingga saat ini saya pun masih berada di titik yang amat rawan dimana kekokohan penjagaan diri akan terus diuji. Saya memutuskan untuk menulis ini semata untuk menyuarakan keprihatinan saya yang amat mendalam – terlebih, kalau boleh agak ‘muluk’ saya berharap, siapa tahu ada yang bersedia membaca lalu turut prihatin dan melakukan sesuatu.

Bukankah ketika melihat kemaksiatan kita diperintahkan untuk mencegahnya dengan tangan kita, atau jika tak mampu cukup dengan mulut kita, jika masih tak mampu maka cukup dengan pengingkaran dalam hati kita – dan inilah bentuk selemah-lemah iman. Maka, semoga tulisan ini mewakili pengingkaran hati saya, karna saat ini tak ada yang mampu saya lakukan kecuali menyuarakannya lewat blog saya ini.

Terakhir, ijinkan saya mengajak… yuk, sadari bahwa ZINA sama sekali bukan hal yang boleh dianggan BIASA. Yuk, berikan sanksi social pada para pelaku – bukan bermaksud merendahkan atau mencibir, tapi semata agar semoga bisa ‘sedikit’ membendung semakin mewabahnya kemaksiatan ini. Dan yang lebih penting, yuk menguatkan penjagaan diri, dengan disertai doa tak henti agar Allah bersedia membantu menjaga kita.

**Allahu Robb… pada siapa lagi kami memohono pertolongan jika bukan kepada-Mu, ditengah gempuran ancaman kemaksiatan yang semakin menyesakkan dada ini. Allahu Robb… jagalah diri ini, sanak-saudara, sahabat, teman, serta anak keturunanku kelak dari perbuatan hina seperti itu.
2 komentar on "FENOMENA MENGERIKAN: Semakin Maraknya Hamil di Luar Nikah"
  1. ih sereem ya... saya sadar di kalangan lingkungan tetangga saya juga gtu...
    naudzubillah....

    Dengan mengambil pendapat jumhur ahli ilmu bahwa seorang anak hasil zina tidaklah dinasabkan kecuali kepada ibunya, dan ketika anak hasil zina tersebut kelak ingin menikah maka tidaklah bisa diwalikan oleh ayah yang berzina dengan ibunya, akan tetapi perwaliannya dilakukan oleh penguasa atau hakim. Karena hakim adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
    ”Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
    (HR. Ahmad dan Abu Daud)

    andai seharusnya mereka tahu... tapi kebayakan gak dipraktekan hukum Islamnya. disinilah ayat2 Allah harusnya terbaca. pada kenyataannya kalo tw bgtu pasti mereka malu sndiri kelak anaknya bagaimana.. naudzubillah...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mbak, salah satu dampak paling fatal dari perzinahan kan rusaknya nasab kan... tapi ya itu, mulai banyak yg meremehkan. Naudzubillah, semoga kita selalu dalam lindungan Allah. Aamiin

      Hapus

Terimakasih telah berkunjung, tinggalkan kesanmu ya :)

Signature

Signature