Gagal Memahami Undang-Undang

on
Selasa, 24 Maret 2015
Jaman masih sekolah dulu, menghafalkan point-point dalam Undang-Undang bisa dibilang seperti makanan sehari-hati. Sayangnya, kayaknya kita hanya ditekankan untuk hafal -- bukan paham. Pasal sekian tentang ini bunyinya seperti ini, pasal sekian tentang itu bunyinya seperti itu. Tapi apakah kita benar-benar telah memahaminya dengan baik? Lebih jauh lagi, apakah Undang-Undang benar-benar diaplikasikan, atau hanya sekedar hiasan formalitas?

Ada dua pasal dalam Undang-Undang yang bikin saya paling bertanya-tanya:

-Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anakanak
terlantar dipelihara oleh Negara” => Bagaimana aplikasinya? Kenapa masih banyak sekali kita lihat fakir miskin dan anak terlantar yang harus jatuh bangun memperjuangkan hidup mereka di atas dua kaki mereka sendiri? Apa maksud 'dipelihara' yang tertera dalam pasal tersebut?


-Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" => Tapi kenapa masih ada profesi-profesi yang membatasi warga negara untuk beribadah? Contohnya paling sederhana, polwan dilarang memakai jilbab. Hei, padahal bukankah jilbab itu termasuk bagian dari ibadah bagi wanita muslim? Bukankah itu berarti negara memasung kemerdekaan para polwa yang ingin berjilbab?

Ah, entahlah. Saya bukan orang yang dengan semangat berapi-api mendukung dan meneriakkan ditegakkannya khilafah di Indonesia. Pemahaman saya masih sangat jauuuuhh tentang itu. Tapi hal-hal sederhana semacam dua point tadi, cukup sering mengusik lamunan saya. Mungkin saya saja yang memang nggak bisa memahami Undang-Undang dengan baik. Wallahu a'lam.
2 komentar on "Gagal Memahami Undang-Undang"
  1. Memang aplikasinya yang sulit Mbak. Contohnya dalam hal fakir miskin dan anak2 terlantar. Bagaimana definisinya? Bagaimana dengan mereka yang datang ke kota besar dan memutuskan tinggal walau di kolong jembatan dll?

    Ryan
    Ryanfile.wordpress.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah, itu mas... miris banget kan jadinya... undang-undang jadi kayak gada artinya :(

      Hapus

Terimakasih telah berkunjung, tinggalkan kesanmu ya :)

Signature

Signature